JAMA AH MUJAHADAH
NIHADLUL
MUSTAGHFIRIN JATIROTO
Litachsilil jami’il maqoshid min
umuriddunya wal akhiroh
Sekretariat : Sokorejo RT.02/05 Kelurahan Jatiroto Kec.Jatiroto Kab.Wonogiri
EDISI.002 /01/I/2017
PERWUJUDAN
PRINSIP ASWAJA
Dalam tataran praktis, bahwa prinsip-prinsip ASWAJA dapat terwujudkan dalam beberapa
hal sebagai berikut: (Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44)
1.
Akidah
a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil ‘aqli dan
dalil naqli.
b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar
Islam.
c. Tidak gampang menilai salah atau
menjatuhkan vonis syirik, bid’ah apalagi kafir.
2.
Syari’ah
a. Berpegang teguh pada Al-Qur’an dan
Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
b. Akal baru dapat digunakan pada
masalah yang yang tidak ada nash yang jelas (sharih/qotht’i).
c. Dapat menerima perbedaan pendapat
dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni).
3.
Tasawuf/ Akhlak
a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha
memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
b. Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam
menilai sesuatu.
c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur.
Misalnya sikap syaja’ah atau berani (antara penakut dan ngawur atau sembrono),
sikap tawadhu’ (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara
kikir dan boros).
4.
Pergaulan antar golongan
a. Mengakui watak manusia yang senang
berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing.
b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok
yang berbeda.
c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar
saling menghormati dan menghargai.
d. Bersikap tegas kepada pihak yang
nyata-nyata memusuhi agama Islam.
5.
Kehidupan bernegara
a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indanesia)
harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa.
b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah
dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.
c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta
kepada pemerintah yang sah.
d. Kalau terjadi penyimpangan dalam
pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik.
6.
Kebudayaan
a. Kebudayaan harus ditempatkan pada
kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama.
b.
Kebudayaan
yang baik dan tidak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun
datangnya. Sedangkan yang tidak
baik harus ditinggal.
c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan
melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-muhafazhatu ‘alal qadimis
shalih wal akhdu bil jadidil ashlah).
7.
Dakwah
a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau
memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang
diridhai Allah SWT.
b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan
sasaran yang jelas.
c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik
dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran
dakwah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar